Kamis, 09 Agustus 2007

4 Pertanyaan Di Padang Mahsyar (3)


(Bagian 3 dari 4 tulisan)

Bismillahirrahmanirrahiim,

Dalam sebuah Haditsnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Salam bersabda: "Tidak bergeser kedua kaki seorang hamba (menuju batas shiratul mustaqim) sehingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia habiskan, ilmunya untuk apa ia amalkan, hartanya dari mana dia peroleh dan kemana ia habiskan dan badannya untuk apa ia gunakan." (Hadist Shahih Riwayat At Tirmizi dan Ad Darimi)

3. Harta
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: " Bagi tiap-tiap umat itu fitnah dan sesungguhnya fitnah umatku adalah harta". (HR At Tirmidzi dan Hakim)
Harta pada hakikatnya adalah milik Allah. Harta adalah amanat Allah yang dilimpahkan kepada umat manusiaagar dia mencari harta itu dengan halal, menggunakan harta itu pada tempat yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Bila kita amati keadaan umat Islam saat ini, banyak kita dapati diantara mereka tidak lagi peduli dengan cara memperolah dan mengumpulkan hartanya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam telah meramalkan hal ini dengan sabdanya: " Nanti akan datang satu masa; di masa itu manusia tidak peduli dari mana harta itu ia peroleh, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram." (HR. Al Bukhari).
Setiap muslim harus hati-hati dalam mencari mata pencharian hidupnya karena banyak manusia yang terdesak masalah ekonomi lalu ia menjadi kalut hingga tidak peduli lagi harta itu dari mana ia peroleh. Ada yang memperoleh harta dari usaha-usaha yang batil, misalnya hutang tidak dibayar, korupsi, riba, merampok, berjudi dan lain sebagainya. Orang yang mencari usaha dari yang haram akan mendapat siksa dari Allah, seperti disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam: " Barangsiapa yang dagingnya tumbuh dari barang yang haram, maka Neraka itu lebih patut baginya (sebagai tempat)." (HR Al Hakim).
Harta yang kita dapat dengan cara yang halal harus pula kita infaqkan dan belanjakan pada jalan yang benar pula. Bila tadi disebutkan bahwa harta itu milik Allah, maka wajib pula kita gunakan harta itu untuk menegakkan kalimat Allah di muka bumi ini.
Di dalam Al Qur'an ada delapan golongan yang berhak mendapat zakat, yaitu para fuqara (orang fakir), masakin (orang miskin), amil (pengurus) zakat, mu'allaf (orang yang baru masuk Islam), untuk membebaskan budak, orang-orang yang berhutang, untuk perjuangan jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan. Di masa-masa sekarang ini da beberapa kelompok yang masuk prioritas utama yang berhak mendapatkan infaq dan shadaqah, yaitu golongan fuqara (orang fakir), masakin dan orang yang berjuang di jalan Allah.
Orang fakir adalah orang yang butuh, tetapi tidak mempunyai pekerjaan sedangkan hidupnya digunakan unutk membantu agama Islam. Jadi orang fakir yang dibantu adalah orang yang memang hidupnya unutk berjuang di jalan Allah bukan pemalas yang tidak mau berusaha dan tidak melaksanakan syariat Islam. Sedangkan orang miskin adalah orang yang berusaha tetapi usahanya hanya mencukupi kebutuhan minimal dalam keluarganya untuk makan sehari-hari.

Ust. Yazid Abdul Qadir Jawas

Bulletin JDC Series on Islam,
Jedah Dakwah Center
Po Box 6897 Jeddah 21452

Tidak ada komentar: